Dalam dunia pendidikan di bidang kesehatan, terdapat dua jurusan yang memiliki peran penting dalam pengelolaan fasilitas kesehatan, yakni Administrasi Rumah Sakit dan Rekam Medis.
Meskipun keduanya sering dianggap memiliki kesamaan, pada kenyataannya kedua jurusan ini memiliki fokus dan tanggung jawab yang sangat berbeda.
Berikut adalah perbedaan utama antara kedua jurusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
1. Jurusan Administrasi Rumah Sakit
Jurusan ini berfokus pada pengelolaan dan manajemen operasional rumah sakit secara keseluruhan.
Lulusan dari program ini diharapkan memiliki kemampuan manajerial yang kuat untuk memastikan berbagai aspek operasional rumah sakit berjalan dengan efisien dan efektif.
Kompetensi Utama:
- Manajemen Operasional: Bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas, sumber daya manusia, keuangan, dan perencanaan strategis rumah sakit.
- Pengelolaan Keuangan dan Anggaran: Mengelola aliran dana, anggaran operasional, serta pengeluaran dan pemasukan rumah sakit.
- Penyusunan Kebijakan: Berperan dalam menyusun kebijakan rumah sakit yang berkaitan dengan pelayanan, manajemen sumber daya, dan pengembangan layanan kesehatan.
- Pelayanan Publik dan Hubungan Masyarakat: Memastikan pelayanan kepada pasien serta menjaga hubungan dengan masyarakat berjalan baik dan sesuai standar.
Administrasi rumah sakit berperan penting dalam pengelolaan seluruh unit kerja di rumah sakit, termasuk memastikan setiap unit, baik medis maupun non-medis, berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
2. Jurusan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Jurusan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan berfokus pada pengelolaan informasi medis pasien serta proses dokumentasi yang terstruktur dan aman.
Tugas utama lulusan jurusan ini adalah mengelola data medis secara komprehensif sesuai dengan standar yang diatur dalam Permenkes No. 24 Tahun 2022.
Kompetensi Utama:
- Pengumpulan dan Penyimpanan Data Medis: Mencatat, menyimpan, dan menjaga kerahasiaan rekam medis pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi Kesehatan: Mengelola sistem informasi kesehatan yang modern untuk digitalisasi dan pengolahan rekam medis.
- Analisis dan Penggunaan Data Medis: Lulusan harus mampu menganalisis data kesehatan untuk tujuan pengambilan keputusan klinis, administrasi, dan penelitian.
- Kepatuhan terhadap Standar: Lulusan diharapkan mematuhi standar dokumentasi dan penyimpanan rekam medis yang telah diatur, terutama dalam hal kerahasiaan, keamanan, dan kelengkapan data.
Menurut Permenkes No. 24 Tahun 2022, rekam medis harus dikelola dengan baik untuk mendukung efektivitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.
Rekam medis juga menjadi dasar dalam proses hukum jika terjadi masalah medis atau sengketa pelayanan kesehatan.
Kesimpulan
Jurusan Administrasi Rumah Sakit lebih berfokus pada pengelolaan operasional rumah sakit secara keseluruhan, termasuk aspek manajemen, pelayanan, dan sumber daya.
Sedangkan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan berfokus pada pengelolaan informasi kesehatan pasien, memastikan data tersimpan dengan baik, terstruktur, serta dapat digunakan untuk keperluan klinis dan administrasi.
Keduanya saling melengkapi untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien di rumah sakit, dengan masing-masing memiliki tanggung jawab dan keahlian yang berbeda sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Permenkes No. 24 Tahun 2022.
Posting Komentar